Thursday, November 14, 2013

AD-ART OPITA

Posted by Ilyas Abdullah On 3:15 PM No comments
ANGGARAN DASAR/
ANGGARAN RUMAH TANGGA
ORGANISASI PELAJAR ISLAM TERPADU ADZKIA
(OPITA)
SMPIT ADZKIA SUKABUMI




















OPITA SMPIT ADZKIA SUKABUMI
2013








ANGGARAN DASAR DAN ANGGARAN RUMAH TANGGA OPITA SMPIT ADZKIA SUKABUMI

Dengan rahmat Allah SWT, kami peserta rapat Majelis perwakilan kelas telah rampung merundingkan masalah Anggaran Dasar dan Angggaran Rumah Tangga OPITA SMPIT ADZKIA

ANGGARAN DASAR

BAB I
NAMA WAKTU DAN TEMPAT KEDUDUKAN

Pasal 1

Organisasi ini bernama Organisasi Pelajar Islam Terpadu Adzkia yang selanjutnya dikenal sebagai OPITA

Pasal 2

Organisasi ini didirikan untuk waktu yang tidak ditentukan selama sekolah ini masih berjalan

Pasal 3

Organisasi ini berkedudukan di SMPIT Adzkia, Jln. Cikiray Cisaat Kabupaten Sukabumi Jawa Barat Indonesia Tlp 0266 214475





BAB II
DASAR DAN AZAS

Pasal 4

Organisasi ini bergerak berdasarkan kaidah kaidah keislaman, Al-Qur’an dan Al-Hadits juga sebagai tambahannya UUD

Pasal 5

Organisasi ini berjalan berdasarkan kekeluargaan dan gotong royong.

BAB III
TUJUAN DAN SIFAT

Pasal 6

a.       Organisasi ini bertujuan memberikan suri tauladan kepada adik kelasnya dengan menginplemantisikan nilai-nilai spiritual dalam kehidupan
b.      Organisasi ini bertujuan untuk mempersiapkan siswa sebagai kader penerus perjuangan bangsa dan pembangunan nasional dengan memberikan bekal, keterampilan, kepemimpinan, kesegaran jasmani daya kreasi, patriotisme, kepribadian dan budi luhur.
c.       Organisasi ini bertujuan melibatkan siswa dalam proses kehidupan berbangsa dan bernegara, serta pembangunan nasional.
d.      Organisasi ini bertujuan membina siswa berorganisasi untuk pengembangan kepemimpinan.

Pasal 7

a.       Organisasi ini bersifat intra sekolah dan merupakan satu-satunya organisasi siswa yang sah di sekolah sebagai wadah siswa berorganisasi dan menampung seluruh kegiatan siswa serta tidak ada hubungan organisatoris dengan OSIS sekolah lain, dan atau tidak menjadi bagian dari organisasi di luar sekolah


Pasal 8

Organisasi ini berbentuk kesatuan.

Pasal 9

Penamaan OSIS di SMPIT Adzkia adalah OPITA (Organisasi Pelajar Islam Terpadu Adzkia)


Pasal 10

b.      Anggota organisasi ini adalah siswa yang terdaftar dan masih aktif belajar di SMPIT ADZKIA Sukabumi
c.       Keanggotaan organisasi dibuktikan dengan kartu anggota.
d.      Keanggotaan berakhir apabila sudah tidak lagi menjadi siswa SMPIT Adzkia, pensiun dari kepengurusan, pindah sekolah, dinyatakan lulus atau meninggal dunia.


BAB V
HAK DAN KEWAJIBAN ANGGOTA

Pasal 11

Setiap anggota mempunyai hak dan kewajiban yang sama dalam OPITA.



Pasal 12

1.      Setiap anggota mempunyai hak :
a)      Mendapatkan perlakuan yang sama sesuai dengan bakat, minat dan kemampuan.
b)      Memilih dan dipilih sebagai pengurus atau perwakilan kelas.
c)      Mengemukakan pendapatanya secara lisan atau tertulis.


2.      Setiap anggota berkewajiban untuk :
a)      Memelihara nama baik sekolah dan OPITA
b)      Mematuhi peraturan tata tertib sekolah.
c)      Menghormati tenaga kependidikan.
d)     Memelihara sarana dan prasarana serta keamanan, kebersihan, ketertiban, keindahan dan kekeluargaan sekolahnya.


BAB VI
KEUANGAN

Pasal 13

Keuangan organisasi ini diperoleh dari :
1.      Iuran Siswa setiap minggu atau swadaya anggota.
2.      Kas OPITA dan Dana Kesiswaaan /Prestasi dan Organisasi
3.      Sumbangan atau usaha-usaha lain yang sah, halal dan tidak mengikat.







BAB VII
PERANGKAT ORGANISASI

Pasal 14

Perangkat OPITA terdiri dari :
a.       Majelis Perwakilan Kelas, disingkat MPK.
b.      Pengurus OPITA.
c.       Majelis Pembimbing OPITA, disingkat MPO.

Pasal 15

 Majelis perwakilan kelas :
a.       Anggota-anggota MPK adalah merupakan perwakilan kelas, sehingga setiap kelas dari sekolah yang bersangkutan memiliki wakilnya yang duduk dalam MPK.
b.      Sebelum sah menjadi anggota MPK, setiap anggota harus mengucapkan janji secara sungguh-sungguh dihadapan kepala sekolah atau dihadapan pejabat yang ditunjuk atau dikuasakan oleh kepala sekolah secara nasional.
c.       Perumusan bunyi janji diatur tersendiri secara nasional.
d.      MPK bertanggung jawab kepada kepala sekolah.

Pasal 16

MPK menetapkan anggaran rumah tanggga (ART) dan garis-garis besar program kegiatan (GBPK) OPITA di sekolah sepengetahuan Pembina kesiswaan dan disahkan oleh kepala sekolah.






Pasal 17
Pengurus OPITA

a.       OPITA dipimpin oleh seorang Ketua dengan dibantu oleh seorang wakil ketua yang disebut MITRATAMA dan MITRAMUDA.
b.      Ketua dan wakil ketua OPITA harus warga negara Indonesia yang duduk dikelas VII dan VIII
c.       Ketua dan wakil ketua OPITA dipilih oleh seluruh warga sekolah.
d.      Pengurus OPITA bertanggung jawab kepada kepala sekolah dalam suatu musyawarah.

Pasal 18

a.       Ketua dan wakil ketua OPITA bekerja menurut anggaran dasar dan anggaran rumag tangga.
b.      Dalam melakukan kewajiban ketua dan wakil ketua OPITA dibantu oleh para pembantunya.
c.       Ketua dan wakil ketua OPITA memegang jabatannya selama 1 tahun.
d.      Didalam melaksanakan tugasnya, pengurus OPITA dibimbing oleh pembimbing.

Pasal 19

a.       Ketua dan wakil ketua OPITA mendapat petunjuk pelaksanaan untuk menjalankan peraturan sebagaimana mestinya.
b.      Ketua dan wakil ketua OPITA di dalam menjalankan tugasnya dan kewajibannya dibimbing oleh pembimbing.

Pasal 20

Jika ketua dan wakil ketua OPITA meninggal dunia, berhenti atau tidak dapat melakukan kewajibannya dalam masa jabatannya, ia diganti oleh anggotanya pengurus lainnya yang ditetapkan oleh pembimbing setelah dimusyawarahkan dengan kepala sekolah.

Pasal 21

Sebelum melanjutkan kepengurusan, ketua, wakil ketua, seketaris, bendahara dan pengurus OPITA serta pengurus lainnya mengucapkan janji dengan sungguh-sungguh dengan tuntunan kepala sekolah selaku Ketua Majelis pembina OPITA dihadapan seluruh siswa SMPIT Adzkia Sukabumi

Janji OPITA :


  Atas dasar kehormatan, kami berjanji:
1.      Akan menjalankan kewajiban kami sebagai pengurus OSIS dengan kesungguhan hati dan sebaik-baiknya.
2.      Akan menjalankan semua ketentuan yang berlaku sesuai Anggaran Dasar/Anggaran Dasar Rumah Tangga dengan penuh tanggung jawab sebagai amal bhakti kami kepada sekolah, bangsa dan negara.
3.      Akan menjalankan tugas kami dengan jiwa persatuan dan kesatuan atas dasar kekeluargaan demi tercapainya tujuan organisasi kami.
Demi Allah  saya berjanji,  bahwa saya akan memenuhi hak dan kewajiban saya, dengan sebaik-baiknya dan seadil – adilnya, memegang teguh aturan organisasi, menjalankan semua aturan organisasi, dengan sejujurnya dan penuh tanggung jawab.
Saya berjanji,  bahwa saya akan berusaha dengan sekuat tenaga, melalui OPITA (Organisasi Pelajar Islam Terpadu Adzkia),  untuk mengharumkan nama baik SMPIT ADZKIA,  dengan aktivitas dan kreativitas,  baik intra maupun ekstra kurikuler
Pasal 22

Ketua OPITA mengangkat dan memberhentikan pembantunya atas persetujuan MPK dan kepala sekolah.

Pasal 23

Majelis pembimbing OPITA:
1.      Majelis pembimbing OPITA merupakan badan pembimbing OPITA yang beranggotakan guru-guru yang ditentukan oleh kepala sekolah.
2.      Majelis pembimbing OPITA dipimpin / diketuai oleh kepala sekolah.

Pasal 24

Majelis pembimbing wajib memberikan pembimbingan secara terus menerus kepada OPITA dalam melaksanakan tugasnya.


BAB VIII
PERUBAHAN ANGGARAN DASAR

Pasal 25
Perubahan Anggaran Dasar
Perubahan Anggaran Dasar OPITA hanya dapat dilakukan dalam sidang pleno MPK SMPIT Adzkia Sukabumi







BAB IX
ATURAN TAMBAHAN

Pasal 26

Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Dasar ini, diatur dalam Anggaran Rumah Tangga dan atau peraturan lainnya yang sah serta
merupakan kebijaksanaan umum OPITA SMPIT Adzkia Sukabumi



ANGGARAN RUMAH TANGGA

BAB 1
KEANGGOTAAN

Pasal 1

Anggota OPITA adalah siswa SMPIT Adzkia Sukabumi yang dipilih melalui pemungutan suara & tes administrasi

Pasal 2

Syarat-syarat keanggotaan:
1.      Terdaftar sebagai siswa SMPIT Adzkia Sukabumi yang aktif.
2.      Bersedia mentaati Anggaran Dasar/ Anggaran Rumah Tangga dan kebijaksanaan organisasi
3.      Administrasi Raport, Wawancara, wawasan Umum, keilmuan, Hafalan Qur’an





Pasal 3
Masa Keanggotaan

Masa keanggotaan OPITA adalah sejak dilantik.
1.      Masa keanggotaan berakhir apabila:
a.       Meninggal dunia.
b.      Dinyatakan lulus secara akademis/berakhirnya masa kepengurusan
c.       Minta berhenti atas kehendak sendiri dan atau
d.      Diberhentikan pengurus karena melakukan tindakan yang merugikan atau merusak nama baik OPITA SMPIT Adzkia Sukabumi

Pasal 4
Hak dan Kewajiban

Hak anggota:
1.      Anggota berhak mengeluarakan pendapat baik lisan maupun tertulis.
2.      Anggota mempunyai hak memilih dan dipilh.
3.      Anggota berhak mengikuti kegiatan OPITA sesuai dengan ketentuan yang berlaku

Kewajiban anggota:
1.      Berkewajiban memegang teguh Anggaran Dasar/ Anggaran Rumah Tangga dan kebijaksanaan organisasi
2.      Anggota berkewajiban menjunjung tinggi nama baik dan kehormatan organisasi.
3.      Anggota berkewajiaban berperan aktif dalanm kegiatan-kegiatan organisasi.





BAB 2
STRUKTUR ORGANISASI

Pasal 5
Sidang Pleno

1.      Sidang pleno memegang kekeuasaan tertinggi organisasi.
2.      Sidang pleno diadakan 1 tahaun 2 kali.
3.      Sidang pleno istimewa diadakan apabila terdapat kebijakan organisasi dinilai tidak dapat berjalan sebagaimana mestinya.

Pasal 6
Wewenang Sidang Pleno

1.      Menetapkan dari atau mengadakan perubahan Anggaran Dasar/ Anggaran Rumah Tangga dan Garis Besar Program Kerja (GBPK).
2.      Menilai pertanggung jawaban pengurus
3.      Menetapakan pemilihan Umum Ketua OPITA
4.      Menetapkan kebijakan-kebijakan organisasi lainnya.

Pasal 7
Tata Tertib Sidang pleno

1.      Peserta terdiri dari pengurus OPITA, Majelis Pembina OPITA (MPO) dan Majelis Perwakilan Kelas (MPK).
2.      Pengurus bertanggung jawab atas dasar penyelenggaraan sidang pleno.
3.       Pimpinan sidang pleno yang berbentuk presidium dipilih dari dan oleh peserta.
4.      Sebelum presidium terbentuk pimpinan sidang sementara dipegang oleh panitia adhoc
5.      Sidang pleno dinyatakan sah apabila dihadiri oleh ½ jumlah peserta ditambah 1 orang.
6.      Apabila ayat 5 tidak dipenuhi, maka sidang diundur 2x15 menit dan setelah itu dinyatakan sah.
7.      Pengambilan keputusan dilakukan secara musyawarah mufakat dan apabila ini tidak terpenuhi maka keputusan diambil berdasarkan suara terbanyak.

Pasal 8
Pengurus OPITA

1.      Masa jabatan pengurus adalah 1 tahun sejak pelantikan atau serah terima kepengurusan
2.      Pengurus sekurang-kurangnya terdiri dari ketua, wakil ketua. Seketaris, bendahara dan koordinator sekbid beserta anggota-anggotanya.


BAB 3
TUGAS POKOK DAN FUNGSI PEMIMPIN

Pasal 9

Secara umum, tugas pokok dan fungsi seorang pemimpin adalah:
1.      Merumuskan atau mendefinisikan misi organisasi.
2.      Mengusahakan tercapainya tujuan organisasi.
3.      Mempertahankan keutuhan organisasi.
4.      Menyelesaikan konflik.








BAB 4
TUGAS ATAU WEWENANG PERANGKAT OPITA

Pasal 10
Tugas Wewenang Pembina OPITA

1.      Bertanggung jawab atas seluruh pengelolaan, pembinaan dan pengembangan OPITA SMPIT Adzkia Sukabumi.
2.      Memberikan nasihat kepada MPK dan Pengurus OPITA.
3.      Mengesahkan keanggotaan MPK dan SK. Kepsek.
4.      Mengarahkan dan melantik pengurus OPITA dan SK. Kepsek.
5.      Mengarahkan penyusunan Anggaran Rumah Tangga dan Program Kerja.
6.      Mengadakan evaluasi pelaksanaan tugas OPITA

Pasal 11
Tugas Perwakilan Kelas MPK

1.      Mewakili kelasnya dalam rapat perwakilan kelas/MPK
2.      Mengajukan usul kegiatan untuk dijadikan program kerja OPITA.
3.      Mengajukan calon pengurus OPITA berdasarkan hasil rapat kelas.
4.      Memilih pengurus OPITA dari daftar calon yang telah disiapkan.
5.      Menilai laporan pertanggungjawaban pengurus OPITA pada akhir jabatannya.
6.      Mempertanggungjawabkan segala tugas kepada kepala sekolah.
7.      Bersama-sama pengurus menyusun Anggaran Rumah Tangga.

Pasal 12
Tugas pengurus OSIS

1.      Menyusun dan melaksanakan program kerja sesuai dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga OPITA.
2.      Selalu menjunjung tinggi nama baik, kehormatan dan martabatnya.
3.      Kepemimpinana pengurus OPITA bersifat kolektif.
4.      Menyampaikan laporan pertanggungjawaban kepada MPK dan tembusannya kepada pembina pada akhir jabatannya.
5.      Selalu berkonsultasi dengan pembina.


BAB 5
STRUKTUR DAN RINCIAN TUGAS PENGURUS

Pasal 13
Tugas Ketua

1.      Memimpin organisasi dengan baik dan bijaksana.
2.      Mengkoordinasi semua aparat kepengurusan.
3.      Menetapkan kebijaksanaan yang telah dipersiapkan dan direncanakan.
4.      Memimpin rapat.
5.      Menetapkan kebijaksaaan dan mengambil keputusan berdasarkan musyawarah dan mufakat.
6.      Setiap saat mengevaluasi kegiatan rapat kepengurusan.

Pasal 14
Tugas Wakil Ketua

1.      Bersama-sama ketua menetapkan kebijaksaaan.
2.      Memberikan saran kepada ketua dalam rangka mengambil keputusan.
3.      Menggantikan ketua jika berhalangan.
4.      Membantu ketua dalam melaksanakan tugasnya.
5.      Bertanggungjawab kepada ketua, seketaris, bendahara dan seksi I s.d VI melakukan koordinasi.




Pasal 15
Tugas Seketaris

1.      Memberi sara atau masukan kepada ketua dalam mengambil keputusan.
2.      Mendampingi ketua dalam memimpin setiap rapat.
3.      Menyiarkan, mendistribusikan dan menyimpan suara serta arsip yang berhubungan dengan pelaksanaan kegiatan.
4.      Bersama ketua menandatangani setiap surat.
5.      Bertindak sebagai notulis dalam rapat atau diserahkan kepada seketaris


Pasal 16
Tugas Bendahara

1.      Bertanggungjawab dan mengetahui segala pemasukan pengeluaran biaya.
2.      Membuat tanda bukti kwitansi setiap pemasukan/ pengeluaran keuangan uang untuk pertanggungjawaban.
3.      Bertanggungjawab atas inventaris dan pebendaharaan
4.      Menyampaikan laporan keuangan secara berkala.


Pasal 17
Tugas Seketaris bidang

1.      Bertanggungjawab atas semua kegiatan seksi yang menjadi tanggungjawabnya.
2.      Melaksanakan kegiatan seksi yang terprogram.
3.      Memimpin rapat seksi.
4.      Menetapkan kebijaksanaan seksi dan mengambil keputusan berdasarkan musyawarah mufakat.
5.      Menyampaikan laporan pertanggungjawaban pelaksanaan kegiatan seksi kepada ketua melalui koordinator.


BAB 6
PENGAMBILAN KEPUTUSAN

Pasal 18

Keputusan Perseorangan (Otoritas)
Merupakan keputusan yang dibuat oleh seorang yang berwenang, lalu disampaikan kepada anggota kelompok sebagai suatu perintah. Para anggota kelompok diminta pendapat sebelumnya.

Keputusan Konsultatif
Setiap anggota kelompok dimintai pendapatnya kemudian ditampung, sedangkan pengelolaan dan pengambilan keputusan ditentukan oleh pihak yang berwenang.

Keputusan Kelompok
Setiap anggota kelompok dimintai pendapatnya dan dilibatkan dalam pengambilan keputusan, sehingga tercapai kesepakatan bersama.


BAB 7
BENTUK-BENTUK DISKUSI

Pasal 19

Diskusi Kelompok
Suatu bentuk pertemuan diaman peserta diikat oleh beberapa ketentuan yang telah ditetapkan terlebih dahulu, diikuti oleh para peserta dengan jumlah yang kecil yang memiliki minat yang sama, melakukan kegiatan untuk tukar-menukar informasi, pendapat gagasan dari peserta untuk mendalami suatu pokok persoalaan tertentu dan ingin memperoleh suatu pemahaman/ pengertian bersama.


Pasal 20

Forum
Suatu bentuk pertemuan dimana dihadiri oleh cukup banyak peserta, kehadiran peserta tidak diikat oleh ketentuan-ketentuan khusus, para peserta sebagian atau seluruhnya belum tentu pokok masalah yang dibahsa, pertemuan tidak mengharapakan hasil tertentu, dan lalulintas pendapat tidak diarahkan kepada satu buah pikiran bersama.

Pasal 21

Panel Diskusi
Suatu bentuk pertemuan dimana peserta diikat oleh ketentuan-ketentuan yang tekah ditetapkan tujuannya untuk memperoleh pengetahuan yang lebih, dalam arti suatu pokok persoalan yang mendasar.


Pasal 22

Simposium
Untuk pertemuan yang khusus dihadiri oleh peserta ahli atau pakar yang menguasai suatu bidang tertentu untuk membahas suatu masalah tertentu







BAB 8
KOMPOSISI DISKUSI

Pasal 23

Diskusi kelompok terdiri dari:
1.      Pimpinan/ketua diskusi, adalah orang yang ditunjuk oleh peserta diskusi untuk memilih jalannya diskusi.
2.      Seketaris diskusi, adalah orang yang ditunjuk oleh peserta diskusi yang bertugas untuk mencatat dan menyimpulkan hasil diskusi, membantu ketua diskusi.
3.      Anggota/peserta diskusi adalah mereka yang ikut diskusi.
4.      Pengamat, adalah seseorang yang menilai apa yang terjadi dalam kelompok diskusi.

BAB 9
FORUM DISKUSI

Pasal 24

Rapat pleno perwakilan kelas/MPK adalah rapat yang dihadiri oleh seluruh anggota perwakilan kelas rapat ini diadakan untuk:
1.      Pemilihan pimpinan rapat perwakilan kelas yang terdiri dari seorang ketua, wakil ketua, seketaris dan bendahara.
2.      Pencalonan pengurus OPITA
3.      Memimpin pelaksanaan pemilihan pengurus OPITA
4.      Penilaian laporan pertangggungjawaban pengurus OPITA pada akhir jabatan.






Pasal 25
Rapat Pengurus

Rapat pleno pengurus rapat yang dihadiri seluruh anggota pengurus OPITA  untuk membahas:
1.      Menyusun program kerja tahunan OPITA
2.      Penilaian pelaksanaan program kerja pengurus OPITA dari setiap masa baktinya.
3.      Membahas laporan pertanggungjawaban OPITA pada masa akhir kepengurusan

Pasal 26

Rapat pengurus 2 minggu 1x adalah rapat pengurus yang dihadiri oleh ketua, wakil ketua, seketaris, bendahara membicarakan dan mengkoordinasi pelaksanaan pekerjaan harian

Pasal 27

Rapat koordinasi terdiri dari:
1.      Rapat yang dihadiri oleh wakil ketua, seketaris, bendahara dan seketaris bidang s.d sekbid
2.      Rapat yang dihadiri oleh ketua, seketaris, bendahara dan seketaris bidang
3.      Rapat koordinasi diadakan 2 minggu 1 kali atau lebih disesuaikan dengan kondisi dilapangan/insidental

Pasal 28

1.      Rapat sekbid adalah rapat yang dipimpin oleh ketua sekbid.
2.      Rapat sekbid 2 minggu sekali.



Pasal 29

Rapat luar adalah rapat yang diadakan dalam keadaan yang mendesak atas usul pengurus OPITA dan MPK, setelah terlebih dahulu dikonsultasi dan disetujui oleh pembina OPITA


Pasal 30
Alumni

Alumni OPITA adalah anggota OPITA yang telah habis masa kepengurusannya.


BAB X
KEUANGAN

Pasal 31

Mekanisme iuran anggota ditetapkan oleh pengurus sesuai kesepakatan.


BAB XI
LAMBANG, SIMBOL DAN ATRIBUT

Pasal 32

Atribut OPITA saat ini masih menggunakan bet SMPIT Adzkia Sukabumi yang ditempel dilengan sebelah kanan siswa





BAB XIII
PERUBAHAN AD/ART

Pasal 33
1.      Perubahan AD/ART hanya dapat dilakukan dalam sidang pleno SMPIT ADZKIA Sukabumi
2.      Amandemen AD/ART atas persetujuan perserta siding, atau kebijakan dari sekolah


BAB XIII
ATURAN TAMBAHAN

Pasal 34

Ketua, dan sekbid harus mempunyai foto copyan AD/ART yang sudah disepakati.

Pasal 35

Atribut adalah kelengkapan sebagai identitas SMPIT Adzkia Sukabumi

Pasal 36
OPITA
1.      harus memberikan contoh terbaik kepada angotanya/siswanya
2.      Meningkatkan kedisiplinan diri
3.      Bekerjasama dalam memecahkan masalah serta merumuskan program
4.      Menjaga amalan wajib, yaitu shalat fardu, shoum ramadhan dll
5.      Meningkatkan kesadaran belajar, bertanggungjawab, pantang menyerah, giat, rajin, tekun dan ulet
6.      Mengetahui semua aturan sekolah/(tengko) teng komando tatatertib sekolah dan menjalankannya dengan baik

Pasal 37
Motto OPITA
1. Disiplin adalah Nafasku


BAB XIV
PENUTUP

Demikian rumusan AD dan ART SMPIT ADZKIA ini. Semoga dengan AD dan ART pelaksanaan kegiatan OPITA SMPIT ADZKIA, semakin lancar dan sedikit hambatan




Sukabumi ,  07 Oktober 2013

Ketua OPITA




Yulia
Sekertaris OPITA




Erza

     Mengetahui,
   Pembina Kesiswaan                                 Kepala Sekolah




Ilyas Abdullah, S.Pd,I.                          Rahmat Taufik, S.Pi
NUPTK : 0652763665200012             NUPTK :











Site search

    Blogger news

    Blogroll

    About